PK Ahok ditolak, haji lulung: Sudahlah Basuki, tobat saja
livecasino338 |
Lulung—sapaan beken Abraham—mengatakan, upaya PK yang diajukan Ahok ditolak karena tak memenuhi unsur adanya novum atau bukti baru terkait kasus yang pernah membelit sang terpidana.
"PK Ahok itu kan jelas, tidak ada unsur novum. Selain itu, dia duu tak jadi mengajukan banding. Soal upaya PK ini didasarkan atas vonis bersalah kepada Buni Yani (terpidana kasus ujaran kebencian), itu tidak kuat. Tak ada bukti baru,” kata Lulung seusai rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Karenanya, Lulung yang dulu dikenal sebagai seteru Ahok, menyarankan mantan Gubernur Jakarta itu untuk bertobat agar tidak lagi melanggar hukum.
"Oleh karena itu, saya bilang ke Pak Basuki, sudahlah, kembali kepada dirinya sendiri, taubatan nasuha, jangan melakukan lagi apa-apa yang melanggar hukum, taubat saja sudah," tuturnya.
livecasino338 |
Dalam hal ini, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Comments
Post a Comment