Prostitusi di apartemen Kalibata City digrebek, tarif Rp850 ribu per jam

livecasino338
Bisnis prostitusi terselubung di sejumlah kamar Tower Cendana Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terbongkar.

Personel Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari praktik esek-esek di apartemen tersebut. Keempat tersangka itu ialah SL (50), IP (27), MP (21) dan YP (19).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan, saat polisi melakukan penggerebekan, sejumlah pekerja seks komersial sedang melayani pria hidung belang di beberapa kamar apartemen.

"Mereka tertangkap tangan saat lakukan kegiatan (prostitusi) di sana (Kalibata City)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

Ia menjelaskan, da dua jenis jasa esek-esek yang ditawarkan para tersangka yakni ”short time” dan ”long time”.

Untuk ”short time” dengan durasi 1 jam kencan, para pelanggan harus menyiapkan uang sebesar Rp 850 ribu.

"Opsi kedua yaitu ’long time’ selama sembilan jam. Harga kamarnya sama Rp350 ribu, untuk opsi ini PSK-nya seharga Rp2,5 juta," terangnya.

Lebih lanjut Ade menambahkan, setiap kali mendapatkan pelanggan, para mucikari ini bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.

"Untuk setiap PSK-nya, dari lima kamar yang tersedia, setiap mucikari bisa mendapat keuntungan Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu," kata dia.
livecasino338
Menurutnya, bisnis prostitusi di Kalibata City ini tergolong sangat rapi. Sebab, keempat mucikari sudah berbagi tugas.

SL berperan sebagai orang yang menawarkan lima PSK kepada pelanggan. Peran PI dan MP yang merupakan pemilik kamar, menyiapkan wanita-wanita malam kepada pria hidung belang.

Sementara, YP yang bekerja sebagai petugas kebersihan Kalibata City memegang kunci kamar-kamar dan mengantarkan pelanggan ke PSK yang sudah disiapkan.

"Kegiatan ini privat, orang yang antar kunci ke pelanggan benar-benar sampai ke pelanggan, jadi selain pelanggan tak bisa. Pas masuk ke kamar udah ada PSK," katanya.

Ade menyampaikan, hanya orang-orang tertentu yang mengetahui akses bisnis prositusi di apartemen Kalibata City. Sebab, cara tersangka memasarkan para PSK hanya dari mulut ke mulut.

"Pemesanannya dari mulut ke mulut. Jadi modusnya sangat privat ya," terangnya.

Dalam kasus ini, empat mucikari itu dijerat Pasal 506 KUHP subsider Pasal 296 KUHP subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

Comments

Popular Posts