Buaya Kojek akhirnya dipindahkan ke Taman Safari setelah dirawat selama 21 tahun oleh seorang warga
![]() |
| livecasino338 |
"Buaya ini kita titiprawatkan ke Taman Safari Indonesia yang berstatus Lembaga Konservasi Umum," kata PPNS BKSDA wilayah I Jabar, Adjat Sudrajat, Minggu (4/2).
Adjat mengatakan buaya termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Berdasarkan Undang-Undng no 5 tahun 1990 tentang konservasi hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakan untuk perdagangan dan dipelihara.
Menurut Adjat, siapa yang memelihara hewan dilindungi berdasarkan Pasal 21 UU No 5/1990 tentang konservasi dapat dikenai pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 ayat 2.
Adjat mengatakan sejak keberadaan Kojek buaya muara yang sudah dipelihara oleh pemiliknya selama 21 tahun viral di dunia maya, pihaknya melakukan langkah-langkah untuk sedapat mungkin mengevakuasi buaya tersebut untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Diawali dengan pendekatan kepada pemilih dan menjelaskan soal aturan pemeliharaan hewan yang dilindungi. Setelah memahami aturan yang berlaku, pemilih bersedia untuk menyerahkan buaya tersebut menjadi milik negara.
![]() |
| livecasino338 |
Buaya tersebut ia beli dari anak-anak yang mau memotong buaya tersebut seharga Rp 30 ribu. "Dari pada dipotong, mending saya pelihara, sampai segede ini," kata Irwan.
Irwan tampak ikhlas hewan peliharaannya dibawa untuk dirawat oleh Taman Safari sebagai Lembaga Konservasi yang dipilihnya untuk merawat.
"Karena Kojek sudah jinak sekali, sudah berinteraksi dengan semua orang. Kalau dilepasliarkan takut tidak bertahan hidup," kata Irwan. Dikutip dari Antara.




Comments
Post a Comment