Nekat cabuli ibu kos saat cuci baju karena sudah tidak tahan

livecasino338
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Charles alias Leti, terdakwa yang mencabuli ibu indekosnya di Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat Esau Yarisetou didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (30/1/2018).

Hakim mengungkapkan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, telah membuat korban merasa malu dan trauma.

Selain itu, kata Hakim Esau, terdakwa sempat melarikan diri dari Rutan Namlea selama empat bulan sehingga menghambat proses persidangan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Buru di Namlea, Wenny Relmasira yang meminta terdakwa dinyatakan bersalah serta dihukum 3,5 tahun penjara.
livecasino338
Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan pemilik tempat kos ketika korban sedang mencuci pakaian.

Namun, ketika terdakwa yang menjalani penahanan di rutan dan telah ditetapkan jadwal persidangan pada Juli 2017, berhasil melarikan diri selama empat bulan.

"Akibat perbuatan terdakwa yang lari maka pimpinan di Rutan yang terletak di Jikumarasa itu dinonaktifkan dari jabatannya bersama salah satu kepala seksi oleh Kemenkum HAM," kata jaksa.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Comments

Popular Posts