Majika TKI Adelina didakwa dengan pasal pembunuhan

livecasino338
S Ambika, perempuan 59 tahun, yang menjadi majikan tenaga kerja Indonesia bernama Adelina Lisao, didakwa pasal pembunuhan di pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia hari ini.

Dia didakwa menganiaya dan menjadi penyebab tewasnya Adelina di rumahnya di Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai pada pukul 17.00 10 Februari 2018.

Sanksi bagi kasus pembunuhan ini adalah hukuman mati.

Putri Ambika, Jayavartiny, 32 tahun, didakwa mempekerjakan Adelina meski dia mengetahui TKI itu tidak punya izin kerja yang sah.

Jika terbukti bersalah maka Jayavartiny bisa dikenakan pasal Imigrasi karena mempekerjakan pekerja asing ilegal dengan hukuman denda sebesar Rp 34 juta hingga 174 juta dan atau kurungan maksimal satu tahun.
livecasino338
Ambika dan putrinya tiba di pengadilan dengan mobil polisi pukul 13.50 waktu setempat.

Polisi menangkap Ambika pada 12 Februari, dua hari setelah Jayavartiny dan kakak laki-lakinya, 39 tahun, dibekuk atas tuduhan penganiayaan terhadap Adelina.

Adelina meninggal di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari, sehari setelah dia diselamatkan usai terlihat tidur di teras rumah dengan seekor anjing. Di tubuhnya terdapat bekas luka dan kegagalan fungsi organ tubuh.

Comments

Popular Posts