Polisi segera berikan SP Lidik untuk Periksa Anies Baswedan

livecasino338
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies dilaporkan melanggar perturan dalam mengizinkan pedagang kaki lima berjualan di Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibatnya pengguna kendaraan tidak bisa melewati jalan raya itu.

"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, ketika sprinlidik (SP Lidik) sudah dikeluarkan, kami akan panggil (Anies)," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Menurut Adi, penerbitan sprindik dalam kasus ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu pekan setelah laporan tersebut telah sampai di meja penyidik.

"Nggak lama. Nggak sampai seminggu kan semuanya masuk di humas, masuk di humas dipilah," katanya.

Bila spindik tersebut telah diterbitkan, kemungkinan Anies akan dipanggil pada pekan ini. Sebelum memanggil Anies, polisi terlebih dahulu memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

"Tentunya pelapor kita akan mengambil keterangan terlebih dahulu untuk memberikan informasi awal pada kita hal-hal apa saja yang dijadikan dasar yang bersangkutan melaporkan proses penutupan jalan," kata dia.
livecasino338
Sebelumnya, sebuah komunitas yang tergabung dalam Cyber Indonesia Cyber Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal kebijakan menutup Jalan Raya Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Laporan dalam kasus itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam

Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid beralasan kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum untuk menutup jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.

Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.

Muannas menambahkan, laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Comments

Popular Posts