Begal truk pembawa puluhan TV di Tol Tangerang ditangkap, dua ibu rumah tangga

Ilustrasi
5 Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tol Tangerang Merak berhasil dibekuk Polisi. Dua pelaku di antaranya adalah Ibu rumah tangga yang mendanai kegiatan jahat kelompok asal Kediri, Jawa Timur ini.

Kasat Reskrim Polres kota Tangerang, Kompol Wiwim Setiawan menerangkan, aksi pencurian begal truk itu terjadi di jalan tol Tangerang -Merak.

"Kejadiannya pada Minggu 25 Maret 2018 lalu. Saat itu, mobil truk yang dikemudikan Paidoan Hasudungan Sinaga dibegal oleh pelaku, tepatnya di KM 41.8 Desa Sukanurni kecamatan Balaraja, kabupaten Tangerang," kata wiwin.

Atas kejadian yang dilaporkan ke Mapolresta Tangerang dengan nomor Laporan Polisi No.LP/ 116/K/III/2017/Resta Tangerang, tanggal 12 April 2018. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran ke wilayah Kediri, Jawa Timur dan mendapati 5 orang diduga pelaku.

Diterangkan Wiwin, pengungkapan itu berhasil terungkap setelah unit Resmob Polresta Tangerang mendapat informasi dari pelapor tentang adanya jual beli TV yang dilakukan via Online.

"Jual belinya di Facebook dan OLX. Yang diketahui dari pihak pelapor barang tersebut berada di wilayah hukum Polres Kediri kota," terangnya.

Dari sana, penyidik mendapat informasi adanya tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Kediri. Kemudian sekitar pukul 19.00 wib tim Opsnal dan pemeriksa resmob pimpinan iptu Kudratullah, kanit resmob Polresta Tangerang berangkat ke Kediri.

"Selanjutnya diketahui 5 orang diduga tersangka yaitu Ninik Bintari, M. Usman, Rudi, Gunawan dan saksi atas nama Lasmini kami lakukan pendalaman interogerasi," ucap dia.

Dari hasil interogasi itu, kemudian mengarah kepada tersangka Rudi yang diketahui sudah diamankan oleh gabungan Reskrim Polda Jatim pimpinan AKP Agung dan Resmob Polres Tulungagung.

"Masing-masing pelaku ini mempunyai peran berbeda, ada yang berperan sebaga pemberi dana, pemilik barang, penjual. Ini juga masih kami kembangkan," ucap dia.

Dari kejadian itu, Polisi menyita 60 unit TV merk Sharp Aquos, dua unit Avanza hitam AG 1558 YH dan AG 1415 SF. "Dari kejadian itu para pelaku diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," terang Wiwin.

Comments

Popular Posts