Pembakar hutan atau lahan di Sumsel bakal dihukum 12 tahun penjara

Pembakaran hutan
Tiga pimpinan di wilayah Sumatera Selatan sepakat menerbitkan maklumat tentang pelarangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang, dan semak belukar. Siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman 12 tahun penjara.

Maklumat tersebut langsung ditandatangani Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto, dengan nomor 05/MOU/IV/2018.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan di tahun ini. Yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku terancam dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Iriansyah mengungkapkan, maklumat karhutla diterbitkan untuk mencegah dampak buruk dari kebakaran. Misalnya, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta mencegah adanya citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap sebagai 'bangsa pembakar hutan'.
livecasino338
"Kita tidak ingin karhutla seperti tahun 2015 lalu terulang lagi, apalagi tahun ini kita menjadi tuan rumah Asian Games. Maka diperlukan maklumat sebagai regulasi mencegah terjadinya karhutla," ungkap Iriansyah, Rabu (18/4).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat secara pribadi maupun koorporasi untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Jika melawan, aturan hukum akan diberlakukan karena sanksi tidak pandang bulu.

"Dalam maklumat itu sudah jelas, bagi pelanggar bisa dipenjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jangan main-main dengan karhutla," tegasnya.

Comments

Popular Posts