Mahkamah Agung tolak Pk Ahok

livecasino338
Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Senin (26/3).

Dia menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," katanya.

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," katanya.

Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain Hakim Artidjo, Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo, didapuk mendampingi.
livecasino338
Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus Hakim MA.

"Belum, maaf saya belum dapat kabar apapun dari MA," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.

Comments

Popular Posts