Suami Dian Sastro dipanggil KPK, ini alasannya

livecasino338
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami artis Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo pada Selasa (27/3/2018).

Namun, panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015, dengan tersangka Emirsyah Satar tidak dipenuhinya.

Selain Indraguna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adiguna Sutowo yang juga tidak dipenuhinya. Terkait hal itu, KPK baru mengetahui alasannya pada hari ini.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah alasan ketidakhadiran suami dari pemain Film Ada Apa Dengan Cinta tersebut, karena baru pulang dari luar negeri.

"Terkait pemeriksaan Adiguna Sutowo dan Maulana Indraguna Sutowo yang sebelumnya pernah dijadwalkan untuk diperiksa dimana keduanya tidak hadir, hari ini penyidik menerima klarifikasi dari pihak kedua saksi, bahwa Adiguna kurang sehat dan Indraguna baru pulang dari luar negeri," katanya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Untuk kedua saksi yang tidak hadir tersebut, KPK pun berencana akan memanggi kembali, tapi belum dipastikan kapan keduanya dipanggil untuk diperiksa. "Karena itu, keduanya akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Febri.

Indraguna Sutowo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Indraguna menggantikan Abadi Soetikno Soedarjo sebagai Direktur Utama, dimana saat ini sudah menjadi tersangka.
livecasino338
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa pegawai PT Mugi Rekso Abadi terkait kasus tersebut.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.

Comments

Popular Posts